Luar Biasa, Lebih 2 Juta Honorer Bakal Diangkat Jadi Pegawai Tanpa Pengecualian

- 30 April 2023, 18:45 WIB
Menpan RB buka suara soal penataan tenaga honorer.
Menpan RB buka suara soal penataan tenaga honorer. /Antara/Yulius Satria Wijaya/

SUARA JAYAPURA - Lebih dari 2 juta tenaga honorer bakal diangkat menjadi Aparatur Sipil Negra (ASN) tanpa pengecualian. 

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang menanggapi soal penghapusan honorer akhir 2023. 

Ia pengangkatan dan peralihan seluruh tenaga honorer akan diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) oleh pemerintah melalui Kementrian Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

Baca Juga: Pemerintah Pastikan Gaji Tenaga Honorer 2023 Tidak Turun

Hal ini harus segera direalisasikan paling lama 28 November 2023 mendatang.

Ada sekitar 2.360.363 tenaga honorer atau non aparatur sipil negara (ASN) yang terdiri dari para pendidik, nakes, penyuluh dan tenaga administrasi saja, sebagaimana tercatat dalam data Kemenpan-RB.

Mereka berpotensi bisa diangkap menjadi ASN PPPK tahun 2023.

Baca Juga: Bocoran Terbaru Nasib Tenaga Honorer 2023, Menteri PANRB Segera Selesaikan

Tidak hanya itu, tenaga kebersihan atau Office Boy dan juga Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta tenaga honorer lainnya juga mengalami nasib serupa. 

"Seluruh tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK tanpa ada pengecualian," jelasnya, dikutip suarajayapura.com dari laman resmi Menpan RB pada Minggu,30 April 2023. 

"Pengangkatan atau peralihan tenaga honorer menjadi PPPK ini harus sudah terealisasi paling lama 28 November tahun ini," tambah Junimart.

Baca Juga: Selamat! Posisi Tenaga Honorer Aman Tahun Ini, Begini Penjelasan DPR

Lanjut Junimart mengatakan tidak ada pengecualian khusus yang menjadi persyaratan dalam pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK itu. Karena pengangkatan itu bersifat otomatis.

Oleh karena itu, kedepan pasca telah dilakukannya pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK ini, para kepala daerah dipastikan sudah tidak dapat lagi melakukan pengangkatan.

Mengingat jumlah tenaga honorer nasional saat ini 50 persen bertugas di pemerintah daerah (Pemda).

"Pengangkatan ini bersifat otomatis bagi semua honorer, memiliki hak yang sama diangkat menjadi PPPK," jelasnya.***

Editor: Muhammad Rafiq


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah