SUARA JAYAPURA - Tinggal menunggu waktu status honorer dalam birokrasi pemerintah segera dihapus.
Namun belum ada kepastian dari pemerintah tentang nasib jutaan honorer yang tersisa.
Menteri Pendayagunaan Aparatus Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan saat ini masih mengkaji dan segera diputuskan sebelum 28 November 2023.
Baca Juga: Nasib Tenaga Honorer Diputuskan November 2023, Begini Rencana Menteri PAN RB
Hal ini susuai dengan amanat Pasal 99 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Anas mengatakan pihaknya memastikan akan menyelesaikan terkait masalah honorer yang sampai saat ini belum tuntas melalui empat prinsip.
Diantaranya tidak ada PHK massal, tidak menambah anggaran pemerintah, tidak menurunkan pendapatan honorer, dan tetap dalam koridor Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca Juga: Keputusan Jokowi Hapus Tenaga Honorer Sudah Bulat, Ini Solusi Menteri PAN RB