Hore! Tidak Ada Penghapusan Tenaga Honorer Akhir 2023

- 24 April 2023, 13:31 WIB
Menpan RB buka suara soal penataan tenaga honorer.
Menpan RB buka suara soal penataan tenaga honorer. /Antara/Yulius Satria Wijaya/

SUARA JAYAPURA - Tenaga honorer selama ini dibuat resah dan gelisah tentang nasib mereka di lembaga pemerintahan. 

Pasalnya, pemerintah akan menerapkan kebijakan penghapusan dan PHK massa tenaga honorer di akhir tahun 2023 ini. 

Kedudukan para tenaga non ASN itu terancam karena amanat UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN yang diperkuat dengan Pasal 99 PP Nomor 48 tahun 2018 tentang Manajemen PPPK bahwa pegawai non ASN/non PPPK masih dapat bekerja hingga 28 November 2023.

Baca Juga: Bekingan Erick Thohir Jika Dipasangkan dengan Ganjar Pranowo di Pilpres 2024

Regulasi ini yang menjadi sumber keresahan di kalangan tenaga honorer hingga menimbulkan gelombang aksi protes. 

Di sisi lain, penerimtaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga terbatas formasinya. Ditambah lagi, tidak semua tenaga honorer lulus dalam seleksi tersebut. 

Sebagian dari mereka mengeluhkan nilai ambang batas untuk penerimaan PPPK terlalu tinggi, sehingga banyak tidak lolos passing grade.

Baca Juga: Pamit dari Partai Gerindra, Sandiaga Uno Segera 'Berseragam' Hijau

Halaman:

Editor: Muhammad Rafiq


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah