Besaran THR 2023 yang Diterima ASN Hingga Pensiunan, Cek Rekening!

- 29 Maret 2023, 16:39 WIB
ilustrasi uang. Info Kapan THR Dibayarkan lengkap THR 2023 Karyawan Swasta Diatur dalam Peraturan THR Menaker Hari Ini, 28 Maret 2023., dirilis,*
ilustrasi uang. Info Kapan THR Dibayarkan lengkap THR 2023 Karyawan Swasta Diatur dalam Peraturan THR Menaker Hari Ini, 28 Maret 2023., dirilis,* /portal purwokerto/Hening Prihatini/Portal Purwokerto

Tunjangan yang melekat itu terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural, fungsional, atau tunjangan umum lainnya.

Selain itu, Sri Mulyani mengatakan THR tahun ini juga ditambahkan komponen 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

“Seperti tahun 2022, maka THR tahun ini juga ditambahkan komponen 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang memang mendapatkan tunjangan kinerja,” kata Sri Mulyani.

Baca Juga: Bupati Kapuas dan Istrinya Jadi Tersangka Maling Uang Rakyat Rp8,7 Miliar

Lanjut, Sri Mulyani mengatakan THR yang tadi terdiri dari gaji dan pensiunan pokok, tunjangan melekat, dan 50 persen tunjangan kinerja juga diberikan bagi aparatur negara di daerah.

“Bagi instansi pemerintah daerah paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan dari fiskal daerah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Menkeu.

Pencairan THR direncanakan dimulai pada periode 10 hari sebelum hari raya Idulfitri. Namun jika belum dibayarkan karena masalah teknis, maka THR tetap dapat dibayarkan setelah Idulfitri.***

Halaman:

Editor: Muhammad Rafiq

Sumber: Setneg


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x