SUARA JAYAPURA - Pemerintah memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) 2023 diterima Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk pensiunan.
Kepastian itu setelah pemerintah menyatakan telah mengalokasikan anggaran untuk pemberian THR kepda ASN, termasuk pensiunan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023.
Adapun besaran THR 2023 yang diberikan terdiri dari beberapa komponen yang diperkirakan nominalnya cukup besar.
Baca Juga: Hore! ASN Hingga Pensiunan Dapat THR 2023, Begini Besarannya
Hal itu disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam keterangan pers bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas pada Rabu, 29 Maret 2023 secara daring.
“Ini tentu diharapkan dengan pembayaran tunjangan hari raya juga bisa ikut mendorong kegiatan ekonomi masyarakat melalui berbagai kegiatan belanja menjelang atau selama Ramadan dan menjelang hari raya Idulfitri,” kata Sri Mulyani.
Sementara besaran THR 2023 terdiri dari gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok.
Baca Juga: 5 Rekomendasi Speaker Terbaik di Indonesia, Sebentar Lagi Lebaran!