Besaran THR 2023 yang Diterima ASN Hingga Pensiunan, Cek Rekening!

- 29 Maret 2023, 16:39 WIB
ilustrasi uang. Info Kapan THR Dibayarkan lengkap THR 2023 Karyawan Swasta Diatur dalam Peraturan THR Menaker Hari Ini, 28 Maret 2023., dirilis,*
ilustrasi uang. Info Kapan THR Dibayarkan lengkap THR 2023 Karyawan Swasta Diatur dalam Peraturan THR Menaker Hari Ini, 28 Maret 2023., dirilis,* /portal purwokerto/Hening Prihatini/Portal Purwokerto

SUARA JAYAPURA - Pemerintah memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) 2023 diterima Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk pensiunan.

Kepastian itu setelah pemerintah menyatakan telah mengalokasikan anggaran untuk pemberian THR kepda ASN, termasuk pensiunan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023.

Adapun besaran THR 2023 yang diberikan terdiri dari beberapa komponen yang diperkirakan nominalnya cukup besar. 

Baca Juga: Hore! ASN Hingga Pensiunan Dapat THR 2023, Begini Besarannya

Hal itu disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam keterangan pers bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas pada Rabu, 29 Maret 2023 secara daring.

“Ini tentu diharapkan dengan pembayaran tunjangan hari raya juga bisa ikut mendorong kegiatan ekonomi masyarakat melalui berbagai kegiatan belanja menjelang atau selama Ramadan dan menjelang hari raya Idulfitri,” kata Sri Mulyani.

Sementara besaran THR 2023 terdiri dari gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Speaker Terbaik di Indonesia, Sebentar Lagi Lebaran!

Tunjangan yang melekat itu terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural, fungsional, atau tunjangan umum lainnya.

Selain itu, Sri Mulyani mengatakan THR tahun ini juga ditambahkan komponen 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

“Seperti tahun 2022, maka THR tahun ini juga ditambahkan komponen 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang memang mendapatkan tunjangan kinerja,” kata Sri Mulyani.

Baca Juga: Bupati Kapuas dan Istrinya Jadi Tersangka Maling Uang Rakyat Rp8,7 Miliar

Lanjut, Sri Mulyani mengatakan THR yang tadi terdiri dari gaji dan pensiunan pokok, tunjangan melekat, dan 50 persen tunjangan kinerja juga diberikan bagi aparatur negara di daerah.

“Bagi instansi pemerintah daerah paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan dari fiskal daerah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Menkeu.

Pencairan THR direncanakan dimulai pada periode 10 hari sebelum hari raya Idulfitri. Namun jika belum dibayarkan karena masalah teknis, maka THR tetap dapat dibayarkan setelah Idulfitri.***

Editor: Muhammad Rafiq

Sumber: Setneg


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x