Tertuang dalam pasal 95 disebutkan penyelenggaraan tugas pemerintahan di bidang perpajakan dilaksanakan oleh lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Nantinya Ditjen Pajak akan dibentuk dalam satu badan bernama Badan Penerimaan Negara (BPN) yang bersifat otonom," ujarnya, dikutip suarajayapura.com dari Antara.
Bamsoet menjelaskan tujuan pembentukan Ditjen Pajak sebagai lembaga independen bertujuan agar institusi tersebut lebih kuat dan efektif.
Baca Juga: Paula Verhoeven Bongkar Sisi Lain Baim Wong, Sering Cekcok Karena Masalah Ini
Jadi, ketika badan khusus itu dibentuk, otoritas pajak akan lebih leluasa dan fleksibel menentukan kebijakan, rekrutmen pegawai hingga penataan regulasi perpajakan.
Termasuk meningkatkan penerimaan negara. Karena saat ini penerimaan pajak Indonesia mencapai lebih dari 75 persen dari pendapatan negara.***