Kompolnas Tekankan Bharada E Tidak Sama dengan Ferdy Sambo Cs

- 28 Februari 2023, 13:59 WIB
Bharada E ketika menjalani sidang kode etik Polri
Bharada E ketika menjalani sidang kode etik Polri /PMJNews

SUARA JAYAPURA - Seluruh terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir  J sudah divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Selain terlibat kasus pembunuhan, beberapa terdakwa juga terlibat dalam perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Baca Juga: Cek Lagi, Pastikan Memenuhi Syarat Ikut Seleksi CPNS 2023

Mereka diantaranya Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Arif Rachman Arifin, dan Irfan Widyanto.

Ferdy Sambo dijatuhi vonis paling maksimal yakni hukuman mati karena terlibat dalam perkara lain, yaitu pembunuhan berencana.

Sementara 6 terdakwa lain dijatuhi vonis yang beragam, mulai dari 10 bulan hingga tiga tahun penjara.

Sedangkan Bharada E yang berperan sebagai eksekutor divonis 1,5 tahun penjara dengan status Justice Collaborator dari LPSK.

Baca Juga: Sadis, Model Cantik Abby Choi Tewas Dimutilasi dan Potongan Tubuh Dijadikan Sup

Halaman:

Editor: Muhammad Rafiq


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x