WOW, Segini Gaji Pejabat Pajak seperti Rafael Ayah Mario Dandy

- 26 Februari 2023, 11:10 WIB
Pilih Mundur dari ASN Dirjen Pajak, Ini Isi Surat Pernyataan Pengunduran Diri Rafael Alun Trisambodo
Pilih Mundur dari ASN Dirjen Pajak, Ini Isi Surat Pernyataan Pengunduran Diri Rafael Alun Trisambodo /PMJ News

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019, sebagai pejabat eselon III di DJP, Rafael bisa mengantongi penghasilan bersih mencapai dua digit.

Komponen penghasilan bersih itu didapat dari gaji pokok ditambah dengan tunjangan kinerja (tukin). 

Seperti diketahui, besaran tukin pada masing-masing kementerian berbeda-beda. Adapun yang terbesar adalah PNS bekerja di unit pemungutan pemasukan negara terbesar Kementerian Keuangan, yakni Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Baca Juga: Beda Nasib dengan Mario, AG Masih Bisa Terolong dari Kasus Penganiayan David

Ketentuan besaran tukin pegawai DJP tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 tahun 2015.

Dalam regulasi itu, disebutkan bahwa tunjangan terendah mencapai Rp5.361.800 untuk level jabatan pelaksana. Sementara yang tertingginya sebesar Rp117.375.000 untuk eselon I.

Sedangkan gaji pokok eselon III berkisar antara Rp 2.920.800 hingga Rp 5.211.000, sementara tukin tertinggi eselon III (Pejabat Struktural) bisa mencapai Rp 46.478.000.***

Halaman:

Editor: Muhammad Rafiq


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah