Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019, sebagai pejabat eselon III di DJP, Rafael bisa mengantongi penghasilan bersih mencapai dua digit.
Komponen penghasilan bersih itu didapat dari gaji pokok ditambah dengan tunjangan kinerja (tukin).
Seperti diketahui, besaran tukin pada masing-masing kementerian berbeda-beda. Adapun yang terbesar adalah PNS bekerja di unit pemungutan pemasukan negara terbesar Kementerian Keuangan, yakni Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Baca Juga: Beda Nasib dengan Mario, AG Masih Bisa Terolong dari Kasus Penganiayan David
Ketentuan besaran tukin pegawai DJP tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 tahun 2015.
Dalam regulasi itu, disebutkan bahwa tunjangan terendah mencapai Rp5.361.800 untuk level jabatan pelaksana. Sementara yang tertingginya sebesar Rp117.375.000 untuk eselon I.
Sedangkan gaji pokok eselon III berkisar antara Rp 2.920.800 hingga Rp 5.211.000, sementara tukin tertinggi eselon III (Pejabat Struktural) bisa mencapai Rp 46.478.000.***