Justice Collaborator Bisa Diampuni?
Dalam sidang, hakim menyetujui status Bharada E sebagai justice collaborator atau pengungkap fakta .
Status ini jadi salah satu pertimbangan hakim dalam memberikan keringanan hukuman. Namun lain halnya jika dalam sidang etik.
Baca Juga: Muhaimin Iskandar Terima Mandat Capres di Jatim: Saya Akan Berjuang
Menurut Bambang, pilihan Richard untuk patuh kepada atasannya dengan menjalankan perintah menembak rekannya sendiri sebagai bentuk ketidakprofesionalan.
Fakta ini, kata dia, harus dikesampingkan, karena bukan dalam situasi perang atau operasi keamanan.
Artinya, dalam kondisi normal menjalankan perintah atasan tanpa berpikir pada aturan tetap tidak bisa dibenarkan pada anggota Brimob sekalipun.
“Kita ingin membangun polisi yang profesional atau tidak? Kalau taat pada pimpinan untuk melakukan hal yang salah diampuni, artinya kita permisif pada pelanggaran dan jauh dari semangat membangun polisi profesional,” katanya, dikutip suarajayapura.com dari Antara.***