Putusan Vonis Hakim Kata Pengamat Membuat Peluang Bharada E Kembali Ke Polri Sudah Tertutup

- 16 Februari 2023, 11:54 WIB
Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E.
Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E. /PMJ News/Fjr/

SUARA JAYAPURA - Hakim menjatuhkan vonis kepada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dengan pidana selama 1 tahun 5 bulan penjara. 

Vonis dibacakan Ketua Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Februari 2023. 

Hal itu merupakan putusan atas dakwaan keterlibatan Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Baca Juga: Pemerintah Tak Mau Bernegosiasi Soal Permintaan KKB Papua, Ini Alasannya!

Peristiwa pembunuhan Brigadir J terjadi di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga no. 46 pada tanggal 8 Juli 2022 lalu.

Meski vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa, Bharada E masih harus menghadapi sidang komisi etik Polri. 

Sidang ini akan menentukan sanksi apa yang akan dijatuhkan kepada Bharada E setelah divonis hakim dalam kasus pembunuhan berencana tersebut. 

Baca Juga: LPSK Gerap Cepat Lindungi Bharada E Usai Sidang Vonis, Totalitas!

Halaman:

Editor: Muhammad Rafiq


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x