SUARA JAYAPURA - Hakim menjatuhkan vonis kepada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dengan pidana selama 1 tahun 5 bulan penjara.
Vonis dibacakan Ketua Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Februari 2023.
Hal itu merupakan putusan atas dakwaan keterlibatan Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Baca Juga: Pemerintah Tak Mau Bernegosiasi Soal Permintaan KKB Papua, Ini Alasannya!
Peristiwa pembunuhan Brigadir J terjadi di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga no. 46 pada tanggal 8 Juli 2022 lalu.
Meski vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa, Bharada E masih harus menghadapi sidang komisi etik Polri.
Sidang ini akan menentukan sanksi apa yang akan dijatuhkan kepada Bharada E setelah divonis hakim dalam kasus pembunuhan berencana tersebut.
Baca Juga: LPSK Gerap Cepat Lindungi Bharada E Usai Sidang Vonis, Totalitas!