Catat, 5 Perbedaan PPPK dengan PNS yang Wajib Diketahui

- 13 Januari 2023, 12:51 WIB
Foto: Tangkap layar, Pemerintah hapus tenaga honorer segera daftar jadi PNS dan PPPK / twitter /
Foto: Tangkap layar, Pemerintah hapus tenaga honorer segera daftar jadi PNS dan PPPK / twitter / /

SUARA JAYAPURA - Terkadang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mempunyai status yang sama. 

Padahal, PNS dan PPPK memiliki beberapa perbedaan, mulai dari posisi hingga persoalan gaji. 

Baca Juga: Jika Lulus Seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022, Segini Gaji yang Diterima per Bulan

Seperti diketahui, Aparatus Sipil Negara (ASN) merupakan pegawai pemerintah yang diangkat pejabat pembina kepegawaian serta diberikan tugas sesuai jabatan. 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, bahwa ASN terbagi menjadi dua jenis yaitu PNS dan PPPK.

Lantas, apa saja perbedaan PPPK dengan PNS? berikut ulasannya yang dirangkum dari laman resmi BKD Sulteng untuk anda. 

Baca Juga: Cek Pengumuman Kelulusan Seleksi Administrasi PPPK 2022, Pastikan Namamu Ada

Status Kepegawaian

PNS merupakan pegawai yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina kepegawaian dan memiliki induk pegawai secara nasional.

Sedangkan PPPK adalah pegawai ASN yang diangkap sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.

Halaman:

Editor: Muhammad Rafiq


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah