SUARA JAYAPURA - Berikut ini daftar non ASN yang tidak dapat mengikuti pendataan tenaga honorer.
Tercatat ada 264 non ASN yang tidak bisa mengikuti pendataan.
Baca Juga: Seleksi PPPK Kemenag Dibuka, Ini Kategori yang Bisa Ikut dan Begini Cara Daftarnya
Baca Juga: Soal Gimmick Jokowi yang Ditanggapi Serius, Politikus: Merusak Peradaban Politik
Hal itu lantaran para non ASN tersebut termasuk dalam kategori outsourcing.
Sebelumnya BKN telah menyampaikan hasil rekapitulasi data non ASN tahap prafinalisasi.
Hasil itu diumumkan melalui portal pendataan-nonasn.bkn.go.id.
Baca Juga: Cek Fakta: Bupati Meranti Dicopot dan Diproses Hukum karena Sebut Kemenkeu Iblis
Totalnya tercatat ada 2.215.542, yang terdiri di instansi daerah sejumlah 1.879.903 dan tenaga honorer di instansi pusat sejumlah 335.639.