Seleksi PPPK Kemenag Dibuka, Ini Kategori yang Bisa Ikut dan Begini Cara Daftarnya

- 25 Desember 2022, 11:29 WIB
Kantor Kementerian Agama, Jakarta
Kantor Kementerian Agama, Jakarta /

SUARA JAYAPURA - Pemerintah membuka pendaftaran seleksi PPPK tahun anggaran 2022. 

Pembukaan seleksi PPPK 2022 dibuka sejak 21 Desember 2022 dan ditutup sampai 6 Januari 2023.

Baca Juga: Soal Gimmick Jokowi yang Ditanggapi Serius, Politikus: Merusak Peradaban Politik

Baca Juga: Cek Fakta: Bupati Meranti Dicopot dan Diproses Hukum karena Sebut Kemenkeu Iblis

Untuk seleksi PPPK Kementerian Agama (Kemenag) terdiri dari 49.549 formasi.

Hal ini bisa jadi kesempatan bagi siapapun yang ingin menjadi bagian dari Kemenag melalui jalur PPPK.

Namun ada beberapa kategori yang bisa mendaftar seleksi PPPK Kemenag ini.

Baca Juga: Hasil Studi: Kebiasaan Merokok Bisa Menurunkan Daya Ingat, Sebaiknya Berhenti

Setidaknya ada tiga kategori yang bisa mendaftar seleksi.

 

1. Eks THK II

Calon pelamar PPPK 2022 adalah Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks–THK II).

Ketegori ini telah terdaftar dalam database BKN.

Selain itu, memiliki kartu peserta ujian pada 2021 serta masih dinyatakan aktif bekerja di Kemenag.

Baca Juga: Sanksi Terberat Menanti Pelaku Usaha yang Melanggar, Frans Pekey: Tidak Ingin Kota Ini Kacau

2. Non ASN Aktif

Calon pelamar PPPK Non ASN adalah mereka yang sedang mengabdi dan aktif di Kemenag pada PPPK 2022.

Tak hanya itu, mereka juga wajib memiliki pengalaman dibidang yang relevan dengan formasi yang dipilih calon peserta PPPK 2022 di Kemenag.

Baca Juga: Soal Antrean Panjang di SPBU, Wali Kota Jayapura Minta Pertamina dan Aparat Bertindak

3. Bukan Eks THK II dan non ASN

Mereka yang bisa mengikuti seleksi PPPK Kemenag adalah yang tidak masuk dalam kategori 1 dan 2.

Namun tetapi memiliki pengalaman kerja dibidang yang relevan dengan jabatan formasi.

Selain memenuhi tiga kategori itu, peserta PPPK 2022 Kemenag juga harus memenuhi kualifikasi usia, kualifikasi catatan pidana hingga kualifikasi lainnya.

Jika tertarik, segera lakukan pendaftaran seleksi PPPK 2022 di Kemenag secara online di pada laman BKN resmi yaitu https://sscasn.bkn.go.id.***

Editor: Muhammad Rafiq


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah