SUARA JAYAPURA - Tahun ini pemerintah membuka pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau (PPPK) tahun 2022.
Sedangkan kabar seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) kabarnya dibuka tahun 2023.
Untuk menjadi PPPK maupun PNS sama-sama harus melalui tahapan seleksi.
Baca Juga: Tahun Depan Seleksi CPNS Dibuka, Bedanya PNS dengan PPPK yang Seleksinya Dibuka Tahun Ini
Meski sama-sama disebut pegawai, PPPK dan PNS jelas berbeda.
Lantas apa bedanya?
Merujuk pada Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, seseorang tidak diperkenankan untuk mendaftar CPNS dan CPPPK sekaligus.
Baca Juga: Belum Ditutup, Daftar CPNS PPPK 2022 dan Simak Syaratnya
Calon pelamar seleksi ASN hanya diperkenankan memilih satu formasi saja, sehingga harus memilih mendaftar CPNS atau CPPPK.