SUARA JAYAPURA - Belakangan ini beredar informasi mengenai denda tilang pada aktivitas stut motor mogok.
Dalam informasi itu, bagi pengendara yang melakukan stut motor mogok akan ditilang Rp250 ribu.
Stut motor mogok diartikan sebagai sebuah aktivitas pengendara mendorong motor mogok menggunakan motor.
Hal itu sering terlihat pengendara menolong pengendara lain yang kehabisan bensin atau mengalami masalah yang membuat motornya tidak bisa jalan.
Informasi tersebut viral di media sosial dan sampai ke pihak kepolisian.
Pihak kepolisian pun membantas terkait stut motor mogok kena tilang.
Baca Juga: Serahkan Hewan Kurban, BRI Jayapura Sebarkan Nilai Saling Berbagi
Ditegaskan tidak akan ada sanksi kepada pemotor yang memberikan stut motor kepada motor yang mogok.