Adapun yang berkah menerima bantuan ada beberapa kriteria. Tentunya harus terdaftar di data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).
Kemudian telah memenuhi komponen persyaratan sebagai peserta PKH.
Diketahui, ada dua komponen yang masuk sebagai kriteria penerima bantuan ini, yakni meliputi pendidikan dan kesehatan.
Untuk komponen kesehatan terdiri dari ibu hamil/nifas, berhak mendapatkan bantuan Rp3 juta per tahun.
Baca Juga: Jokowi Tiba di Moskow, Bawa Pesan Perdamaian Usai Temui Presiden Ukraina
Kemudian anak usia dini, berhak mendapatkan bantuan Rp3 juta per tahun.
Selanjutnya komponen pendidikan terdiri dari anak umur 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar, anak SD/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp900.000 per tahun.
SMP/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp1,5 juta per tahun dan anak SMA/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp2 juta per tahun.
Lalu, untuk kategori disabilitas berat dan lansia juga berhak mendapatkan bantuan masing-masing Rp2,4 juta per tahun.
Baca Juga: Jenazah Prada Beryl Tiba di Jayapura, Besok Bakal Diterbangkan ke Surabaya