Lukman Dolok 'Israel Bom Muslim di Palestina', Sudah Ditangkap Polisi

29 November 2023, 20:17 WIB
Ujaran kebencian yang dilakoni terduga pelaku Lukman Dolok Saribu alias LDS dipaparkan Kapolda Sumut Irjen Agung Setya Imam Efendi. /Instagram/@tkpmedan

SUARA JAYAPURA - Polisi berhasil menangkap Lukman Dolok Saribu dan menetapkannya sebagai tersangka atas kasus dugaan ujaran kebencian melalui video yang disebarkan di media sosial.

Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi mengatakan pihaknya mengambil alih penyidikan kasus tersebut. 

“Polda Sumut telah mengambil alih penyidikan kasus ujaran kebencian terhadap agama tertentu. Statusnya sudah tersangka dan dilakukan penahanan,” ujarnya, dikutip para Rabu, 29 November 2023. 

Baca Juga: Biadab, Anak Palestina Dihajar Sampai Hilang Kesadaran Selama di Penjara Israel

Tersangka ditangkap usai video dirinya berbicara perihal Israel untuk membunuh umat muslim dan juga orang Indonesia di Palestina viral di media sosial. Selain itu dia juga menyebutkan agar Israel juga membom Indonesia.

Atas pernyataannya itu kemudian berujung laporan yang dibuat oleh GP Ansor Sumatera Utara.

Polda Sumut kemudian berkoordinasi dengan Polda Papua Barat, lantaran tersangka tercatat berdomisili di Jalan Madukoro, Kelurahan Klasaman, Kecamatan Klaurung, Kota Sorong, Provinsi Papua Barat.

Tersangka kemudian diserahkan oleh pihak keluarga ke Mapolres Toba pada Minggu 26 November 2023.

Baca Juga: Hamas Sebut Israel Langgar Perjanjian Jeda Kemanusiaan, Bentrok di Gaza Utara

Diketahui ternyata tersangka memiliki pekerjaan sebagai sopir di Papua dan sudah bekerja 5 tahun.

“Tersangka dijerat Pasal 28 ayat 2 ITE dan atau pasal 156a KUHPidana. Kita akan mintai saksi ahli,” tandasnya.***

Editor: Muhammad Rafiq

Tags

Terkini

Terpopuler