Jokowi Tanggapi Firli Bahuri Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan

23 November 2023, 11:28 WIB
Presiden Joko Widodo menyampaikan pernyataan kepada wartawan usai melepas bantuan tahap kedua kemanusiaan untuk Palestina di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (20/11/2023). /

SUARA JAYAPURA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi penetapan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh Polda Metro Jaya. 

Jokowi meminta kepada semua pihak agar menghormati seluruh proses hukum yang berlaku. 

"Hormati semua proses hukum. Hormati semua proses hukum," kata Jokowi di sela-sela kunjungannya di Kabupaten Biak Numfor, Papua pada Kamis, 22 November 2023. 

Baca Juga: Tersangka Penipuan Jessica Iskandar Segera Ditahan dalam Hitungan Jam Kedepan

Diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak mengatakan penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah gelar perkara pada Rabu.

Dari gelar perkara itu hasilnya ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam dugaan kasus dugaan tindak pidana korupsi atau maling uang rakyat. 

"Telah dilaksanakan gelar perkara, dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," kata Ade Safri.

Baca Juga: Jadi Kiper Kenakan Nomor Punggung 23, Jokowi Main Bola bersama Masyarakat di Papua

Penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.***

Editor: Muhammad Rafiq

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler