Segini Gaji Pegawai KPK, Buruan Daftar Seleksi CPNS dan PPPK 2023

22 September 2023, 05:50 WIB
Ilustrasi kantor KPK, KPK jebloskan eks walkot Tanjungbalai ke Rutan Medan /

SUARA JAYAPURA - Komis Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penerimaan seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) atau Pegawai Pemerntah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023. 

Pendaftaran CPNS dan PPPK dibuka mulai 20 September sampai 9 Oktober 2023 secara online. 

KPK membuka 214 formasi yang terdiri dari 191 formasi umum, 21 formasi khusus dengan pujian cumlaude dan dua putra/putri Papua dan Papua Barat.

Pendaftaran CPNS KPK 2023/2024 bisa dilakukan secara online melalui laman Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN), https://sscasn.bkn.go.id.

Baca Juga: Daftar CPNS 2023, Cara Cepat Ubah Backround Foto Jadi Merah Tanpa CorelDRAW atau Photoshop

Gaji Pegawai KPK

Gambar ilustrasi ASN Secren short dari kita lulus

Bagi yang belum tahu, jadi pegawai di KPK tentu punya gaji yang bersumber dari negara. Berapa nominalnya? 

Aturan gaji tertuang dalam PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, yakni sebagai berikut:

Golongan I 

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Baca Juga: Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK 2023 Dibuka, Cara Cek Formasi di Situs SSCASN BKN

Golongan II 

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III 

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Baca Juga: Kemenkumham Buka Seleksi CPNS dan PPPK 2023, Ini Formasi dan Link Pendaftaran

Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Selain menerima gaji pokok, ASN di KPK juga mendapatkan tunjangan sama seperti ASN di instansi lainnya.

Seperti tunjangan tunjangan kinerja, tunjangan suami/istri, tunjangan makan, tunjangan jabatan, dan perjalanan dinas. Bahkan juga diberikan tunjangan khusus yang ditetapkan presiden.

Baca Juga: Mengenal Proses Terbentuknya Batu Bara, Ternyata Awalnya Bukan dari Batu

Berikut ini besaran tunjangan khusus pegawai KPK berdasarkan kelas jabatan:

  1. Kelas Jabatan 1: Rp 350.000 - 612.500
  2. Kelas Jabatan 2: Rp 551.300 - 1.076.300
  3. Kelas Jabatan 3: Rp 914.900 - 1.439.000
  4. Kelas Jabatan 4: Rp 1.296.000 - 1.821.000
  5. Kelas Jabatan 5: Rp 1.730.000 - 2.517.500
  6. Kelas Jabatan 6: Rp 2.265.750 - 3.315.750
  7. Kelas Jabatan 7: Rp 3.150.000 - 5.006.800
  8. Kelas Jabatan 8: Rp 4.586.800 - 6.686.800
  9. Kelas Jabatan 9: Rp 6.332.400 - 8.694.900
  10. Kelas Jabatan 10: Rp 8.222.400 - 10.584.900
  11. Kelas Jabatan 11: Rp 10.073.000 - 13.485.500
  12. Kelas Jabatan 12: Rp 12.871.250 - 16.283.750
  13. Kelas Jabatan 13: Rp 15.601.250 - 19.013.750
  14. Kelas Jabatan 14: Rp 18.121.250 - 22.583.750
  15. Kelas Jabatan 15: Rp 22.137.500 - 26.000.000
  16. Kelas Jabatan 16: Rp 25.812.500 - 31.062.500
  17. Kelas Jabatan 17: Rp 29.750.000 - 35.000.000

Demikian ulasan nominal gaji pegawai KPK jika nantinya sudah lolos seleksi CASN 2023.***

Editor: Muhammad Rafiq

Tags

Terkini

Terpopuler