Hanya Tenaga Honorer di Posisi Ini yang Diangkat Jadi ASN, Cek Kamu Salah Satunya?

30 April 2023, 14:06 WIB
Ilustrasi tenaga honorer /IG BKDJatim

SUARA JAYAPURA - Tenaga honorer masih bisa bernafas lega setelah DPR RI menegaskan tidak penghapusan di akhir 2023.

Pasalnya, kebijakan penghapusan tenaga honorer atau non ASN cukup membuat gelisah.

Apalagi, bagi tenaga honorer yang telah mengabdi cukup lama di pemerintahan. 

Baca Juga: Selamat! Office Boy Bisa Diangkat Jadi ASN Tahun Ini, Begini Penjelasannya

Hal itu ada dalam UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN yang diperkuat dengan Pasal 99 PP Nomor 48 tahun 2018 tentang Manajemen PPPK bahwa pegawai non ASN/non PPPK masih dapat bekerja hingga 28 November 2023.

Meski tidak ada penghapusan, pemerintah tetap berupaya menyelesaikan masalah tenaga honorer ini. 

Kabarnya, para tenaga honorer akan diselamatkan dengan menerapan kebijakan baru.

Baca Juga: UPDATE Terkait Penghapusan Tenaga Honorer 2023, Ini Sikap DPR RI

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang mengatakan bahwa tenaga honorer akan diangkat menjadi ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Mereka diangkat jadi ASN melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) paling lambat pada 28 November 2023.

Pengangkatan ini berlaku untuk 2.360.363 tenaga honorer atau non ASN.

Baca Juga: 10 Pemerintah Kota Peraih Penghargaan Terbaik dari Kemendagri

Mereka terdiri dari para pendidik, nakes, penyuluh dan tenaga administrasi, namun juga untuk tenaga honorer lainnya, termasuk tenaga kebersihan, Office Boy, Satpol PP, dan sebagainya.

"Seluruh tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK tanpa ada pengecualian," ujarnya, dikutip suarajayapura.com dari laman DPR pada Minggu, 30 April 2023.

"Pengangkatan atau peralihan tenaga honorer menjadi PPPK ini harus sudah terealisasi paling lama 28 November tahun ini," tambahnya.***

Editor: Muhammad Rafiq

Tags

Terkini

Terpopuler