Soal Status Brigjen Endar, Mahfud MD: Terserah KPK dan Polri Saja

4 April 2023, 16:47 WIB
Menko Polhukam, Mahfud MD. /Instagram.com/@polhukamri /

SUARA JAYAPURA - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menanggapi soal isu status Brigadir Jenderal (Brigjen) Polisi Endar Priantoro.

Ia menyerahkan urusan itu kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

"Ya, terserah KPK dan Polri saja," kata Mahfud di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta pada Selasa, 4 April 2023.

Menurutnya, isu Brigjen Pol Endar Priantoro hanyalah urusan tekni saja. Sehingga menjadi urusan KPK dan Polri. 

Baca Juga: Anas Urbaningrum Disebut Merusak Partai Demokrat, Gede Pasek: Ngesok Banget, Kamu Baca Data...

"Itu 'kan sangat teknis, ya," tambahnya. 

Diketahui, Brigjen Pol. Endar Priantoro merupakan mantan Direktur Penyelidikan KPK yang diberhentikan dengan hormat sebagaimana surat Sekretaris Jenderal KPK tertanggal 31 Maret 2023.

Surat dari Sekjen KPK tersebut ditujukan untuk Polri mengenai penghadapan kembali Endar Priantoro kepada institusi Polri pada tanggal 30 Maret 2023.

Namun, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menyurati kembali Ketua KPK Firli Bahuri terkait dengan jawaban atas pengembalian anggota Polri untuk bertugas di lingkungan KPK.

Baca Juga: Isi Surat Anas Urbaningrum yang Ditulis Jelang Bebas, 'Sengkuni' Bisa Apa?

Kapolri, dalam surat jawaban yang teregistrasi dengan Nomor: B/2725/IV/KEP./2023 per 3 April 2023 itu, mempertahankan atau menugaskan Brigjen Pol. Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Dalam surat balasan tersebut, Listyo Sigit menyampaikan kepada pimpinan KPK terhadap penghadapan kembali Brigjen Pol. Endar Priantoro yang melaksanakan penugasan sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Adapun Brigjen Pol. Endar telah melaporkan Ketua KPK Komjen Pol. Purn. Firli Bahuri ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait dengan pencopotan dirinya.

Endar mengaku telah menerima surat perpanjangan penugasan di KPK. Namun, pimpinan KPK memutuskan untuk tetap mencopot Endar dari jabatannya dan memulangkannya ke Korps Bhayangkara tanpa alasan yang jelas.

"Ini sudah diperpanjang, tetapi tanpa alasan yang jelas saya juga enggak tahu pertimbangannya apa. Nanti akan kami uji pertimbangan pimpinan KPK apa, sekjen lalu mengeluarkan SK. Itu nanti akan kami uji, baik di Dewas maupun di lintas hukum yang lainnya," kata Endar.***

Editor: Muhammad Rafiq

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler