Kabar Terbaru Bansos PKH dan BPNT, Mensos dan Wamen BUMN Telah Buat Kesepakatan Baru, Cek di Sini

5 Maret 2023, 07:41 WIB
Ilustrasi bansos 2023 /Pixabay/Ekoanug

SUARA JAYAPURA - Kabar terbaru dari pemerintah soal bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Menteri Sosial Tri Rismaharini dan Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo kabarnya telah membuat kesepakatan soal bansos PKH dan BPNT.

Kesepakatan yang dibuat antara kedua kementerian itu terkait dengan penyaluran bansos PKH dan BPNT atau sembako untuk masyarakat. 

Baca Juga: Masih Ada Peluang Dapat Bantuan Rp4 Juta, Gagal Dapat BSU dan BLT UMKM 2022 Tak Perlu Khawatir

Dalam kesepakatan, bansos PKH dan BPNT atau sembako untuk masyarakat disalurkan melalui Himbara (Himpunan Bank Negara) dan PT Pos Indonesia.

Dalam skema ini telah disepakati bahwa Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang dekat dengan bank dapat mengambil bansos PKH dan BNPT secara cash di cabang atau ATM terdekat.

Namun KPM jika tidak mengambil bansos PKH dan BPNT dalam waktu yang telah ditentukan, maka penyaluran akan diambil alih oleh PT Pos.

Baca Juga: 6 Ide Usaha Sampingan untuk Karyawan, Modal Kecil dan Waktu Fleksibel

“Jadi kami sudah menyepakatI itu. Semula di bank, kemudian jika beberapa hari tidak diambil maka penyalurannya itu melalui PT Pos,” kata Mensos pada Kamis, 2 Maret 2023.

 

Mensos Risma menjelaskan penyaluran bansos PKH dan BPNT melalui bank bertujuan untuk meningkatkan financial inclusion atau keuangan inklusif bagi masyarakat.

Selain itu, penyaluran bansos PKH dan BPNT lewat bank juga memungkinkan masyarakat untuk mengambil bantuan dimana dan kapan saja karena difasilitasi oleh ATM.

Baca Juga: BI Papua Perkenalkan QRIS ke ASN Pemkab Kepulauan Yapen, Bupati: Demi Kemajuan

Mansos Risma juga memastikan bahwa penyaluran bansos BPNT atau bantuan sembako tidak lagi melalui e-warung. Kebijakan ini diambil atas hasil evaluasi dan rekomendasi dari Komisi VIII DPR RI.

“Kita tidak menggunakan e-warung lagi. Ini menyikapi dari Perpres Nomor 63 tahun 2017 Boleh penarikan tunai atau barang. Oleh karena itu kita menyepakati penyalurannya tunai. Pengambilannya bisa lewat ATM atau ke bank langsung,” kata Mensos Risma.

Sementara itu, Wamen BUMN Kartika Wirjoatmodjo mengatakan penyaluran bansos PKH dan BPNT secara cash mempermudah masyarakat dalam memanfaatkan bantuan.

“Tak perlu masyarakat harus mencari warung untuk menukar bahan pokok. Ini diharapkan masyarakat lebih cepat menggunakan dananya untuk keperluan sehari-hari,” katanya.

Baca Juga: Harun Masiku Terdeteksi Berada di Negara dekat dengan Wilayah Indonesia

Sementara itu, penyaluran bansos PKH dan BPNT melalui PT Pos dikhususkan untuk menjangkau daerah 3T dan masyarakat yang memiliki akses terbatas pada bank.

Kartike mengatakan nantinya PT Pos akan mengelola lebih dari 50 persen untuk Kawasan 3T dalam penyalurannya bansos PKH dan BPNT.

PT Pos akan menjangkau 83 kabupaten atau kota, sedangkan Himbara dan BSI akan menyalurkan bantuan bansos PKH dan BPNT di 431 kabupaten dan kota.

Baca Juga: Jadi Pelaku Penganiayaan David, AG Pacar Mario Dandy Mundur dari Sekolah

Penyaluran bansos PKH dan BPNT ini ditargetkan untuk 10 juta KPM PKH dan 18,8 juta KPM BPNT.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama PT. Pos Indonesia Faizal Rochmad Djoemadi menuturkan pihaknya memiliki tiga skema pencairan yang disesuikan dengan kebutuhan masyarakat penerima bantuan.

“Pertama mereka datang ke kantor Pos. Artinya berjadwal karena kita undangannya ada sesi pagi dan sesi sore,” katanya.

Kemudian pada skema kedua, PT Pos akan datang ke komunitas seperti RT, RW, kelurahan, banjar dan komunitas masyarakat lainnya untuk menyalurkan bansos PKH dan BPNT.

Baca Juga: Jokowi Semprot Para Pejabat di Sidang Kabinet: Pantas Rakyat Kecewa

Sedangkan skema ketiga adalah door to door dimana petugas Pos akan mengantarkan langsung ke rumah masing-masing.

Skema ini berlaku untuk KPM dengan akses terbatas seperti lansia, penyandang disabilitas, dan masyarakat yang berada di Kawasan 3T.***

Editor: Muhammad Rafiq

Sumber: kemensos.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler