Status Bharada E Sangat Serius Kata Pengamat Meski Dianggap sebagai Aset Polri

22 Februari 2023, 19:27 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E, tiba untuk menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta pada Rabu, 18 Januari 2023. / (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc/aa)/

SUARA JAYAPURA - Kembalinya Bharada Richard Eliezer menjadi anggota Polri jadi sorotan publik, meski telah divonis 1,5 tahun penjara oleh hakim.

Salah satunya pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel, bahwa kembalinya Richard bisa jadi pemantik budaya whistleblower atau justice collaborator di institusi kepolisian.

Menurut Reza, Bharada Richard telah membuktikan bukan personel pangkat rendah yang bisa didikte untuk menyembunyikan penyimpangan oleh seniornya.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Bharada Richard Eliezer Dijatuhi Sanksi Hasil Sidang Etik

Namun, perannya yang menunjukkan betapa ketaatan pada kebenaran lebih tinggi daripada kepatuhan menyimpang dipandang bisa mengganggu jiwa korsa Polri. 

"Eliezer layak dipandang sebagai aset. Bukan sebagai musuh, Lalu, yang menjadi permasalahan justru pada Polri, seberapa siap untuk menerima Eliezer kembali," ujarnya.

Menjawab pertanyaan itu, kata Reza, semua tergantung pada Polri apakah mampu menghadirkan sistem pengembangan karier bagi personel dengan karakter seperti Richard.

Baca Juga: Kasus Lukas Enembe Bakal Seret Tersangka Baru, KPK Jelaskan Perannya

 

Meski begitu, kata Reza, status Richard pernah divonis bersalah terkait Pasal 340 KUHP dianggap sangat serius.

Walau hukumannya ringan 1,5 tahun saja, tapi hukuman itu dijatuhkan terkait pembunuhan berencana.

"Itu sangat serius," paparnya, dikutip suarajayapura.com dari Antara.

Baca Juga: Nasib Brigita Manohara Diungkap KPK Usai Ricky Ham Pagawak Ditangkap

Reza mengatakan Polri mempunyai kepentingan besar terhadap anggotanya yang pernah melakukan tindak pidana untuk memastikan Richard tidak menjadi residivis.

Baik itu residivisme atas perbuatan yang sama maupun residivisme terkait tindak pidana lainnya.

"Jadi, di samping pengembangan profesionalisme, Polri juga harus melakukan risk assessment dan rehabilitasi terhadap Richard," kata dia.***

 

Editor: Muhammad Rafiq

Tags

Terkini

Terpopuler