Sudah 2 Pimpinan OPD Terseret dalam Kasus Lukas Enembe, Ini Detailnya

18 Februari 2023, 21:01 WIB
Lukas Enembe diperiksa sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/YU /

SUARA JAYAPURA - Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua.

Tidak hanya Lukas Enembe, KPK juga menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka.

Dalam kasus tersebut, tersangka Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe sekitar Rp1 miliar.

Baca Juga: Kasus Lukas Enembe Seret Kadis PU Papua, KPK Singgung Dana PON dan Otsus

Uang itu diberikan setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur dengan anggaran tahun jamak atau multiyears di Pemprov Papua.

Tiga proyek itu meliputi proyek peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar.

Kemudian proyek rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar.

Baca Juga: Pernah Rasakan Berbagai Jabatan Hingga Kepercayaan Jokowi, Megawati: Saya Ini Anak Soekarno

Serta proyek penataan lingkungan sarana olahraga menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

KPK menduga Lukas Enembe telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berdasarkan bukti permulaan sejauh ini berjumlah sekitar Rp10 miliar.

Dalam pengembangan kasus tersebut, sudah beberapa pejabat hingga pihak swasta diperiksa oleh KPK. 

Diantara yang diperiksa, ada dua Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terseret dalam kasus Lukas Enembe. 

Baca Juga: POPULER HARI INI: Megawati Heran Ibu-ibu Senang ke Pengajian hingga Kadis PU Papua Terseret Kasus Lukas Enembe

Kepala Kantor Pertanahan Kota Jayapura

Kepala Kantor Pertanahan Kota Jayapura Keliopas Fenitiruma diperiksa KPK untuk dimintai keterangan soal aset tanah milik Lukas Enembe.

Penyidik KPK juga memeriksa satu orang pegawai negeri sipil atas nama Roy Eduard Fabian Wayoi yang juga didalami pengetahuannya soal aset tanah Lukas Enembe.

Kedua saksi telah selesai memberikan keterangan kepada penyidik KPK dalam pemeriksaan yang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Sikap Kejagung Akhiri Semua Perjuangan Bharada E dalam Kasus Brigadir J

Kadis PU Papua

KPK juga memeriksa Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Papua sebagai saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi dengan tersangka Lukas Enembe.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta pada Jumat 17 Februari 2023

Selain Kadis PU Papua Timotius Enumbi, Petugas Ukur Kantor Pertanahan Jayapura Geraldo Da Rosario Semi, Pondiron Wonda selaku pihak swasta, dan mahasiswa Yoshua Grashielo juga diperiksa.

Baca Juga: Danrem 172 Ditugaskan Bebaskan Pilot Susi Air, Pangdam Cendrawasih: Keadaan Selamat

Ali menerangkan para saksi tersebut diperiksa soal dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua.

KPK saat ini masih terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi untuk melengkapi alat bukti dan kelengkapan berkas perkara Lukas Enembe (LE).

Penyidik KPK akan terus mengembangkan kasus Lukas Enembe dan penyidik tidak akan berhenti hanya di kasus suap dan gratifikasi.

"Termasuk dana otonomi khusus (otsus), PON, dan lain-lain kami akan terus kembangkan ke sana," ujar Ali.***

 

Editor: Muhammad Rafiq

Tags

Terkini

Terpopuler