Tes Antigen atau PCR Tidak Diwajibkan Lagi, Menkes: Jadi Kesadaran Masyarakat

31 Desember 2022, 11:47 WIB
Sejumlah stasiun kereta api menyediakan layanan test RT-PCR dan Rapid Test Antigen bagi mereka yang akan naik KA namun belum vaksin booster /kai.id/

SUARA JAYAPURA - Pemerintah telah mengumumkan pencabutan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) per 30 Desember 2022. 

Dicabutnya kebijakan PPKM membuat tes antigen atau PCR yang sebelumnya wajib, kini tidak lagi. 

Baca Juga: Jokowi Terbitkan Perppu Cipta Kerja: Kebutuhan Sangat Mendesak

Baca Juga: Sah, Cristiano Ronaldo Resmi Berseragam Al-Nassr, Segini Nilai Kontraknya

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan ketentuan tes antigen atau PCR ke depan tidak akan diwajibkan lagi oleh pemerintah.

Melainkan diharapkan menjadi kesadaran sendiri oleh masyarakat.

"Tidak akan menjadi sesuatu yang diwajibkan atau disuruh pemerintah," jelasnya di Jakarta pada Jumat, 30 Desember 2022.

Baca Juga: Alasan Ferdy Sambo Gugat Jokowi dan Kapolri Diungkap Kuasa Hukum

"Tapi kita harapkan itu menjadi kesadaran masyarakat," tambah Budi.

Meski dibatalkan, pemerintah berharap kesadaran masyarakat untuk melakukan tes tersebut. 

Guna meningkatkan kesadaran masyarakat, Menkes Budi mengatakan pemerintah akan melakukannya secara bertahap. 

Tes harus dilakukan secara mandiri manakala merasa sakit.

Baca Juga: Hore, Jokowi Umumkan PPKM Dicabut: Kita Kaji 10 Bulan

Baca Juga: Jeruk Bali Berasal dari Mana? Ini Nama Lain dan Kandungan Buah Berkulit Tebal

Diharapkan kesadaran masyarakat melakukan tes antigen atau PCR sama halnya kesadaran publik saat melakukan tes demam menggunakan termometer.

"Secara bertahap nanti kita akan meningkatkan partisipasi masyarakat untuk tes PCR atau tes antigen, mirip dengan dia cek suhu dengan termometer. Ini cek antigen atau PCR kalau dia merasa sakit. Analogi nya seperti itu," jelasnya.***

Editor: Muhammad Rafiq

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler