SUARA JAYAPURA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mendeteksi 3 zat kimia berbahaya dari obat sirup.
Zat kimian ini jadi biang kerok anak atau balita mengalami Acute Kidney Injury (AKI) atau gagal ginjal akut.
Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin menyebut ada 3 zat kimia berbahaya dari obat sirup.
Baca Juga: SEGERA RILIS, Minecraft 1.20 Pembaruan 2023 Punya Fitur Unik, Download Gratis di Sini
Baca Juga: Anies Dicap Pakai Politik Identitas Menangkan Pilpres 2024, Refli Harun: Tidak Relevan
"Kemenkes sudah meneliti bahwa pasien balita yang terkena AKI terdeteksi memiliki 3 zat berbahaya," jelasnya pada Kamis, 20 Oktober 2022.
Tiga zat yang ditemukan di antaranya ethylene glycol-EG, diethylene glycol-DEG, ethylene glycol butyl ether-EGBE.
Menurutnya, ketiga zat kimia ini merupakan pengotor dari zat kimia 'tidak berbahaya', polyethylene glycol.
Baca Juga: Darat, Laut dan Udara Bersatu Jaga Keamanan KTT G20 di Bali
"Zat ini sering dipakai sebagai peningkat kelarutan di banyak obat-obatan jenis sirup," jelasnya.
Karena itu, Menkes melarang penggunaan obat-obatan sirup untuk sementara.
Hal ini dilakukan sambil menunggu hasil penelitian akhir Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Baca Juga: BOCORAN Fitur Minecraft 1.20 Versi Terbaru Segera Rilis, Download Gratis di Link Ini
"Sambil menunggu otoritas obat atau BPOM memfinalisasi hasil penelitian kuantitatif mereka. Kemenkes mengambil keputusan terkait pembatasan penggunaan obat sirup," urai Menkes.
"Ini mengingat balita yang AKI sudah mencapai 70-an per bulan, dengan tingkat kematian/kematian mendekati 50 persen," jelasnya.***