“Maka dengan demikian, kami sudah melakukan pertemuan dengan kelurahan, untuk merevisi DPA tersebut," kata Desi Wanggai.
Menurut wanggai, seluruh rincian belanja yang direvisi harus berdasarkan satuan standar harga. Kemudian analisis standar belanja, dan standar teknis sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan harus disampaikan dalam minggu ini.
"Karena didalam aplikasi SIPD, tahapan-tahapan itu sudah ada jadwalnya, sehingga kita tidak boleh melewati batasan waktunya," pungkasnya.***