Polisi Akan Menindak Jika Terjadi Pelanggaran di SPBU Kota Jayapura

- 3 April 2024, 11:47 WIB
Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota lakukan pengawasan di SPBU Kota Jayapura
Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota lakukan pengawasan di SPBU Kota Jayapura /Intan Mustika Jaya Sabar /

Sementara itu Agus, juga menjelaskan dalam pelaksaan sidak pihaknya harus berkoordinasi dengan Pertamina dan UPTD Metrologi Kota Jayapura.

“Sementara bila ditemukan terjadinya pelanggaran, pihaknya akan menjerat pemilik SPBU dengan melanggar Undang-undang khusus terkait Niaga BBM dengan acaman berbeda-beda terkait pelanggaran maksimal bisa mencapai 5 tahun penjara,” pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Intan Mustika Jaya Sabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah