Sementara itu Agus, juga menjelaskan dalam pelaksaan sidak pihaknya harus berkoordinasi dengan Pertamina dan UPTD Metrologi Kota Jayapura.
“Sementara bila ditemukan terjadinya pelanggaran, pihaknya akan menjerat pemilik SPBU dengan melanggar Undang-undang khusus terkait Niaga BBM dengan acaman berbeda-beda terkait pelanggaran maksimal bisa mencapai 5 tahun penjara,” pungkasnya.***