Warga Jayapura, Ini Syarat Buat KK dan KTP Secara Online di Situs PaceMaceDukcapil

- 24 Januari 2024, 12:46 WIB
Ilustrasi KTP.
Ilustrasi KTP. /Pikiran Rakyat/Dwi Wahyu Cahyono/

Kartu Tanda Penduduk (KTP)

KTP-el Baru Perekaman

1. Download dan mengisi FORMULIR F1.02 KLIK DI SINI
2. Surat kuasa bagi yang diwakilkan untuk mengambil KTP-el KLIK DI SINI
3. Asli bukti perekaman dari distrik/kecamatan
4. Asli kartu keluarga

KTP-el Hilang

1. Download dan mengisi FORMULIR F1.02 KLIK DI SINI
2. Surat kuasa bagi yang diwakilkan untuk mengambil KTP-el KLIK DI SINI
3. Surat keterangan hilang dari kepolisian
4. Asli kartu keluarga

KTP-el Rusak

1. Download dan mengisi FORMULIR F1.02 KLIK DI SINI
2. Surat kuasa bagi yang diwakilkan untuk mengambil KTP-el KLIK DI SINI
3. Asli KTP-el yang rusak (* Wajib Dibawa Saat Melapor Dan Ditukarkan Dengan KTP-el Yang Baru).

Jika sudah melengkapi persyaratan di atas, segera daftar di situs resminya pacamacedukcapil KLIK DI SINI.***

Halaman:

Editor: Muhammad Rafiq


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah