SUARA JAYAPURA - Dinas Kependudukan dan Pecatatan Sipl (Disdukcapil) Kota Jayapura menyediakan aplikasi website yaitu Aplikasi Pacedukcapil.
Aplikasi ini adalah salah satu website yang diluncurkan dari instansi dinas kependudukan dan pencatatan sipil kota jayapura.
Hal ini bertujuan untuk memudahkan para warga kota jayapura untuk melakukan kegiatan seperti biasa tanpa harus pergi ke kantor.
Hadirnya aplikasi ini, maka warga Kota Jayapura bisa mengurus dokumen Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) secara online tanpa harus antrean ke kantor.
Bagi Anda yang ingin mengurus KK dan KTP, berikut ini syarat dan link dokumen yang dibutuhkan.
Kartu Keluarga
Pergantian Status Perkawinan
1. Download dan mengisi FORMULIR F1.02 KLIK DI SINI
2. Asli KK/KTP-el Suami
3. Asli KK/KTP-el Istri
4. Asli buku nikah/akta nikah/kutipan akta perkawinan/ kutipan akta perceraian
5. Download dan mengisi SPTJM Perkawinan atau Perceraian belum tercatat (F-1.05), Jika tidak dapat melampirkan Kutipan Akta Perkawinan atau Akta Perceraian. KLIK DI SINI
Pisah Kartu Keluarga Dalam Satu Alamat
1. Download dan mengisi FORMULIR F1.02 KLIK DI SINI
2. Asli Kartu Keluarga
3. Asli KTP-el
Baca Juga: Penyuka Warna Biru Tosca? Kamu Harus Datang ke Fakfak Papua Barat, Klaim Promo tiket.com Sekarang