Meski begitu, Frans Pekey menjelaskan sudah cukup menunjang kebutuhan Pemerintah Kota Jayapura karena sudah melalui proses perhitungan. Dari dana itu, sudah termasuk untuk penyelenggaraan Pilkada 2024.
Untuk Pilkada 2024, sudah dialokasikan 60 persen dalam APBD 2024. Sebelumnya, sudah dialokasikan 40 persen pada APBD Perubahan 2023.
“Dana Pilkada ini diperuntukan untuk KPU, Bawaslu, dan pihak keamanan, baik TNI maupun Polri,” tandasnya.***