2 Pelaku Pembakaran Mobil Polisi di Jayapura Ditetapkan Tersangka

- 23 Juli 2023, 18:05 WIB
2 Pelaku Pembakaran Mobil Polisi di Jayapura Ditetapkan Tersangka. Richard (SJ)
2 Pelaku Pembakaran Mobil Polisi di Jayapura Ditetapkan Tersangka. Richard (SJ) /

SUARA JAYAPURA - Setelah dilakukan penangkapan, penahanan, hingga pemeriksaan, akhirnya Polisi menetapkan orang sebagai tersangka pengrusakan dan pembakaran mobil milik Bripka Nikson Tarage, yang hendak menolong korban lakalantas tunggal, di depan Pemancingan Harangan Bagot, Koya Kosso, pada Jumat, 21 Juli Malam.

"Usai melakukan pemyelidikan dan Ololah TKP serta gelar perkara, penyidik tetapkan 2 orang sebagai tersangka pengrusakan dan Plpembakaran Mobil milik Bripka Nikson Tarage," kata Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Oscar Fajar Rahadian, Minggu (23/7).

Kasat Reskrim menerangkan, pihaknya bersama tim opsnal dan penyidik berusaha menemukan titik terang kejadian tersebut hingga berhasil menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni EF (18) dan MP (45), sementara rekannya NW yang turut serta diamankan pada malam kejadian perannya hanya sebagai saksi.

Baca Juga: Pelaku Kriminal Pembuat Kegaduhan Ditengah Masyarakat Ditangkap Polisi

"Dari hasil pemeriksaan terhadap EF, diakui bahwa dirinya yang melakukan pengrusakan mobil dengan memukul kaca menggunakan tulang kasuari dan kayu balok agar bisa membuka pintu mobil kemudian mengambil tas milik Bripka Nikson Tarage," ungkap Kasat.

Sementara MP saat kejadian turut menghancurkan mobil Bripka Nikson Tarage kemudian membuka pintu depan sebelah kiri dan membakar tumpukan kertas yang ada di jok depan.

"Kedua tersangka usai melakukan aksinya langsung membawa rekannya Yostan (Alm) yang merupakan korban laka tunggal ke Rumah Sakit Ramela Koya Barat, dan disanalah kedua pelaku diamankan oleh tim opsnal Polsek Muara Tami dengan dibackup tim Resmob Numbay Polresta," jelas Kasat.

AKP Oscar menegaskan, peristiwa ini kini memasuki langkah-langkah atau tahapan proses penyidikan, dimana EF dan MP akan di proses sesuai hukum yang berlaku atas tindakan yang dilakukannya.

Baca Juga: CERDAS, Ini Cerita Erika Carlina Lolos dari Nafsu Bejat Sopir Taksi Online

"Untuk proses hukumnya kami sangkakan Pasal 187 KUHP dan Pasal 363 KUHP tentang dengan sengaja menimbulkan kebakaran dan pencurian dengan kekerasan, ancamannya maksimal 12 tahun penjara," pungkas Kasat Reskrim AKP Oscar.***

Editor: Richard Mayor


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x