Polresta Jayapura Kota Tangkap Warga PNG Beserta Ganja 8,7 Kg, Hendak Barter 4 Unit Motor

- 24 Mei 2023, 12:58 WIB
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Dr. Victor D. Mackbon menunjukkan barang bukti ganja yang hendak diedarkan pelaku di Kota Jayapura, Papua
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Dr. Victor D. Mackbon menunjukkan barang bukti ganja yang hendak diedarkan pelaku di Kota Jayapura, Papua /Muhammad Rafiq/SuaraJayapura

Saat bersamaan, polisi juga menemukan barang bukti ganja di kamar mandi yang terletak di belakang rumah tersebut.

Pelaku dijerat pasal 1111 Ayat (2) UU. RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun.***

Halaman:

Editor: Muhammad Rafiq


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x