Saat bersamaan, polisi juga menemukan barang bukti ganja di kamar mandi yang terletak di belakang rumah tersebut.
Pelaku dijerat pasal 1111 Ayat (2) UU. RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun.***