Polresta Jayapura Kota Tangkap Warga PNG Beserta Ganja 8,7 Kg, Hendak Barter 4 Unit Motor

- 24 Mei 2023, 12:58 WIB
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Dr. Victor D. Mackbon menunjukkan barang bukti ganja yang hendak diedarkan pelaku di Kota Jayapura, Papua
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Dr. Victor D. Mackbon menunjukkan barang bukti ganja yang hendak diedarkan pelaku di Kota Jayapura, Papua /Muhammad Rafiq/SuaraJayapura

SUARA JAYAPURA - Salah seorang warga Papua Nugini (PNG) Isak Moyo atau IW (39) diamankan beserta ganja di Kota Jayapura, Papua. 

Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti ganja siap edar seberat 8,7 Kg.

Penangkapan dilakukan di sekitar Dok IX Kali, tepatnya di rumah kayu belakang Hotel Andalucia Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura pada Senin, 22 Mei 2023.

Baca Juga: Ngopi di Universitas Cendrawasih, Mahasiswa FEB Diberi Pemahaman Keuangan Digital

Pelaku berencana melakukan barter barang haram itu dengan 4 unit sepeda motor yang diduga merupakan motor curian. 

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Dr. Victor D. Mackbon menjelaskan pelaku menyelundupkan ganja melalui jalur laut Vanimo, PNG ke Kota Jayapura, Papua. 

“Pelaku sudah berulang kali melakukan hal ini. Namun, pengakuan pelaku baru sekali," jelasnya kepada awak media di Mapolresta Jayapura Kota pada Rabu, 24 Mei 2023. 

Baca Juga: Keistimewaan Gua Pindul, Tempat Wisata Paling Memanjakan Mata dan Adrenalin, Yuk!

"Soal motor, ini diduga sepeda motor yang dibarter adalah hasil curian, tentunya kita masih kembangkan,” tambahnya. 

Hingga kini, pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang hendak melaksanakan barter sepeda motor. 

Saat ditangkap, pihak kepolisian menyita barang bukti, diantaranya 173 bungkus plastik bening berisikan ganja kering, satu unit sepeda motor Yamaha Xeon dan tiga unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z.

Kronologi Penangkapan

Victor Mackbon mengungkapkan kronolgi penangkapan bermula ketika Polisi mendapat laporan tentang keberadaan warga PNG yang mencurigakan.

Anggota Opsnal Sat Resnarkoba kemudian merespon laporan itu dengan melakukan penyelidikan di seputar TKP.

Hasilnya, pihak kepolisian berhasil menemukan keberadaan pelaku di rumah kayu bertingkat dua.

Baca Juga: 1028 Calon Jemaah Haji Papua Diberangkatkan, Kemenag: Haji Bukan Sekedar Perjalanan Fisik

Ketika diperiksa petugas menemukan pelaku IW yang saat itu berada di salah satu kamar lantai dua.

Saat bersamaan, polisi juga menemukan barang bukti ganja di kamar mandi yang terletak di belakang rumah tersebut.

Pelaku dijerat pasal 1111 Ayat (2) UU. RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun.***

Editor: Muhammad Rafiq


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x