Oleh karena itu, Iftida Yasar berharap Klinik PT. Freeport Indonesia segera menerapkan antrean online yang terintegrasi dengan Aplikasi Mobile JKN.
Karena ini merupakan salah satu bentuk komitmen dari fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan dalam memberikan pelayanan kesehatan yang maksimal kepada peserta JKN tanpa membeda-bedakan.
"Kerjasama serta kolaborasi yang baik antara FKTP dan BPJS Kesehatan dapat melahirkan mutu layanan yang berkualitas bagi peserta JKN,” ucapnya.
Baca Juga: Putusan Banding PT DKI Jakarta, Vonis Putri Candrawathi Tidak Berubah
Lanjut, Iftida Yasar mengatakan saat ini pihaknya sedang dalam tahap menyelesaikan mengenai Coordination of Benefit (COB).
Maksudnya dua atau lebih perusahaan penanggung yakni BPJS Kesehatan dan asuransi swasta menanggung peserta yang sama untuk manfaat asuransi kesehatan yang sama.
Hal itu bertujuan mengoptimalkan manfaat yang diberikan kepada peserta JKN.
“Rumah sakit rata-rata kemasukannya itu 60 persen sampai dengan 90 persen dari BPJS Kesehatan, harapannya BPJS Kesehatan tidak di nomor 2 kan, dan fasilitas kesehatan tetap menjaga komunikasi aktif dan efektif, setiap permasalahan yang ada harusnya dapat segera diselesaikan dengan cepat sehingga pelayanan kesehatan bagi masyarakat khususnya peserta JKN tidak terhambat,“ ungkap Ifitda.
Baca Juga: Kembali Berulah, KKB di Intan Jaya Ancam Warga yang Masih Jual Hasil Bumi ke Sugapa