Link Download Formulir Urus KK dan KTP, Daftar Online di PaceMaceDukcapil Kota Jayapura

26 Januari 2024, 19:34 WIB
Ilustrasi KTP /

SUARA JAYAPURA - Tersedia akses link download formulir untuk mengurus Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). 

Dokumen sudah terpenuhi bisa langsung daftar ke situs PaceMace Dukcapil Kota Jayapura, link tersedi di akhir artikel ini. 

Sebagai informasi, Dinas Kependudukan dan Pecatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Jayapura menyediakan situs untuk daftar KK dan KTP yang baru. 

Baca Juga: Batas Hari Ini, Tiba di Kota Jayapura Wajib ke 5 Pantai Terindah Ini, Cozynya Plus Plus!

Hadirnya situs PaceMace Dukcapil Kota Jayapura untuk memudahkan masyarakat Kota Jayapura dalam mengurus KK dan KTP. 

Tidak perlu antre mengambil dokumen, sudah tersedia link download persyaratan yang dibutuhkan. 

Bagi Anda yang ingin mengurus KK dan KTP, berikut ini syarat dan link dokumen yang dibutuhkan. 

Kartu Keluarga

Pergantian Status Perkawinan

1. Download dan mengisi FORMULIR F1.02 KLIK DI SINI
2. Asli KK/KTP-el Suami
3. Asli KK/KTP-el Istri
4. Asli buku nikah/akta nikah/kutipan akta perkawinan/ kutipan akta perceraian
5. Download dan mengisi SPTJM Perkawinan atau Perceraian belum tercatat (F-1.05), Jika tidak dapat melampirkan Kutipan Akta Perkawinan atau Akta Perceraian. KLIK DI SINI

Baca Juga: Warga Jayapura, Ini Syarat Buat KK dan KTP Secara Online di Situs PaceMaceDukcapil

Pisah Kartu Keluarga Dalam Satu Alamat

1. Download dan mengisi FORMULIR F1.02 KLIK DI SINI
2. Asli Kartu Keluarga
3. Asli KTP-el

Kartu Tanda Penduduk (KTP)

KTP-el Baru Perekaman

1. Download dan mengisi FORMULIR F1.02 KLIK DI SINI
2. Surat kuasa bagi yang diwakilkan untuk mengambil KTP-el KLIK DI SINI
3. Asli bukti perekaman dari distrik/kecamatan
4. Asli kartu keluarga

KTP-el Hilang

1. Download dan mengisi FORMULIR F1.02 KLIK DI SINI
2. Surat kuasa bagi yang diwakilkan untuk mengambil KTP-el KLIK DI SINI
3. Surat keterangan hilang dari kepolisian
4. Asli kartu keluarga

Baca Juga: Bukan Hanya ASN Papua Dapat Diskon Garuda Indonesia, Jayapura – Jakarta PP Hemat Rp8,3 Juta

KTP-el Rusak

1. Download dan mengisi FORMULIR F1.02 KLIK DI SINI
2. Surat kuasa bagi yang diwakilkan untuk mengambil KTP-el KLIK DI SINI
3. Asli KTP-el yang rusak (* Wajib Dibawa Saat Melapor Dan Ditukarkan Dengan KTP-el Yang Baru).

Jika sudah melengkapi persyaratan di atas, segera daftar di situs resminya pacamacedukcapil KLIK DI SINI.***

Editor: Muhammad Rafiq

Tags

Terkini

Terpopuler