Israel telah menyampaikan keberatannya kepada pihak berwenang Inggris mengenai penyelidikan tersebut.
Namun, kepolisian membela penyelidikan tersebut dengan mengatakan bahwa di bawah perjanjian internasional, mereka berkewajiban melakukan hal itu.
Berdasarkan Pasal 9 Konvensi PBB tahun 1948 tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida, setiap pihak negara pada konvensi ini dapat mengajukan kasus ke Mahkamah Internasional (ICJ) atas negara yang melakukan pelanggaran.
Afrika Selatan mengajukan kasus kepada ICJ pada 29 Desember yang menuduh Israel melanggar Konvensi Genosida dengan tindakannya di Gaza sejak 7 Oktober.
Dengan situasi yang dinilai mendesak, pengacara Afrika Selatan meminta tindakan sementara dari ICJ.
Dalam sidang pada 11 Januari, pengacara Afsel menyampaikan kasus mereka mengenai perlunya tindakan sementara, sedangkan pengacara Israel akan melakukan hal yang sama pada 12 Januari.***