Penolakan AS Disebut sebagai Penghinaan Hukum Internasional, Kata Hamas

- 12 Januari 2024, 16:05 WIB
Ilustrasi - Foto yang dirilis Pasukan Pertahanan Israel (IDF) pada 1 Januari 2024 ini memperlihatkan pasukan Israel melakukan operasi militer di Jalur Gaza./IDF/HO via Xinhua
Ilustrasi - Foto yang dirilis Pasukan Pertahanan Israel (IDF) pada 1 Januari 2024 ini memperlihatkan pasukan Israel melakukan operasi militer di Jalur Gaza./IDF/HO via Xinhua /

SUARA JAYAPURA - Penolakan Amerika Serikat atas gugatan dugaan genosida oleh Israel di Mahkamah Internasional dianggap sebagai penghinaal terhadap hukum internasional. 

Pernyataan itu disampaikan kelompok pejuang Palestina, Hamas,  dalam sebuah pernyataan pada Rabu, 10 Januari 2024. 

Hamas mengatakan pernyataan Menteri Luar Negeri AS Antony Blinken mengenai gugatan yang diajukan oleh Afrika Selatan terhadap Israel agar ICJ menyelidiki kejahatan genosida di Jalur Gaza adalah pengabaian terhadap hukum internasional dan upaya Amerika untuk menghalangi lembaga peradilan internasional dalam menjalankan perannya.

Baca Juga: Bakal Ubah Samarinda Jadi Kota Setara Jakarta, Janji Politik Anies Baswedan

Hamas meminta AS untuk menghentikan kebijakannya, yang akan memperpanjang agresi dan genosida di Gaza.

Sebelumnya pada Selasa, AS mengatakan bahwa kasus genosida yang diajukan oleh Afrika Selatan ke Mahkamah Internasional adalah tidak pantas dan menggangu.

Menlu AS Antony Blinken mengatakan gugatan tersebut mengalihkan perhatian dunia dari upaya perdamaian dan keamanan.

Afrika Selatan mengajukan gugatan pada tanggal 29 Desember 2023 dan mengklaim bahwa Israel melanggar Konvensi PBB tahun 1948 tentang Pencegahan dan Penghukuman kejahatan genosida, dengan tindakannya di Gaza sejak 7 Oktober 2023.

Baca Juga: Blinken Terbang ke Timur Tengah, Hamas Desak Negara Arab dan Islam Ikut Desak Hentikan Israel

Halaman:

Editor: Muhammad Rafiq

Sumber: Anadolu


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x