Reaksi OKI Soal Afrika Selatan Gugat Israel ke Mahkamah Internasional

- 2 Januari 2024, 10:00 WIB
Perang terus berlangsung dan bukti genosida Israel dengan mengeksekusi langsung warga Palestina banyak beredar.
Perang terus berlangsung dan bukti genosida Israel dengan mengeksekusi langsung warga Palestina banyak beredar. /Violeta Santos Moura/

SUARA JAYAPURA - Republik Afrika Selatan membuat langkah berani yakni menggugat ke Mahkamah Internasional (ICJ). 

Gugatan yang dilayangkan adalah tindakan genosida Israel terhadap warga Palestina di Gaza. 

Aksi Afrikas Selatan itu ditanggapi Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), menyambut baik gugatan kasus genosida Israel ke Mahkamah Internasional. 

Baca Juga: Israel Berupaya Usir Warga Palestina dari Gaza, Hamas Sebut Hanya Angan-angan

Melalui pernyataan OKI menegaskan bahwa rakyat Palestina tidak hanya jadi target indiskriminasi oleh Israel, pendudukan, genosida, tapi juga pengusiran dari tanah mereka.  

“Penargetan indiskriminasi oleh Israel, kekuatan pendudukan, terhadap penduduk sipil dan ribuan warga Palestina yang mayoritas anak-anak dan perempuan, yang terbunuh, terluka, terpaksa mengungsi dan tidak memperoleh kebutuhan pokok dan bantuan kemanusiaan serta penghancuran rumah, lembaga kesehatan, pendidikan dan keagamaan, secara keseluruhan merupakan genosida massal," pernyataan OKI. 

OKI meminta ICJ segera merespon gugatan tersebut dan mengambil langkah mendesak agar Israel tidak lagi melakukan tindakan genosida. 

“Segera merespons gugatan tersebut dan mengambil langkah-langkah mendesak guna menghentikan genosida massal yang dilakukan pasukan pertahanan Israel di Wilayah Pendudukan Palestina," tegas OKI.***

Editor: Muhammad Rafiq

Sumber: WAFA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x