SUARA JAYAPURA - Mahkamah Pidana Internasional sudah memulai proses penyelidikan terkait dengan apa yang sedang terjadi di Tepi Barat dan Gaza, Palestina.
Hal itu disampaikan Kepala kebijakan luar negeri Uni Eropa Josep Borrell dalam pidatonya di Parlemen Eropa pada Rabu.
Dalam situasi ini, menurut Borrell, Israel memiliki hak untuk membela diri. Namun yang perlu dicatat, tetap harus memenuhi kewajiban-kewajibannya pada hukum.
Baca Juga: Pernyataan 'Dua Kaki' Uni Eropa Menanggapi Perang Palestina-Israel di Gaza
Sebagaimana diketahui, agresi militer Israel ke Jalur Gaza meneaskan lebih 14.000 warga sipil, termasuk anak-anak dan perempuan.
Tewasnya warga sipil tidak lepas dari serangan bom, rudal hingga penggunaan bom fosfor yang dilarang dalam hukum perang.
Mereka juga menghancurkan fasilitas kesehatan, sekolah, rumah ibadah hingga pemukiman warga hingga rata dengan tanah.
Baca Juga: Disorot Lagi, Indonesia Harusnya Ambil Tindakan Tidak Cukup hanya Qatar dan Mesir
Israel Seharusnya Terbebas dari Kritik
Kepala kebijakan luar negeri Uni Eropa Josep Borrell menekankan bahwa Israel tidak seharusnya terbebas dari kritik. Apa yang dilakukan di Gaza telah menciptakan bencana kemanusiaan yang belum pernah terjadi sebelumnya.