Indonesia Gugat Penjajah Israel di Mahkamah Internasional, Bareng Amerika Serikat

- 17 November 2023, 12:32 WIB
Tentara Zionis Israel merangsak masuk ke Rumah Sakit Al Shifa. Gaza, Palestina, pada Rabu 15 November 2023
Tentara Zionis Israel merangsak masuk ke Rumah Sakit Al Shifa. Gaza, Palestina, pada Rabu 15 November 2023 /Foto: Reuters/X/

SUARA JAYAPURA - Indonesia bersama beberapa negara mengajukan gugtan tertulis ke Mahkamah Internasional (ICJ).

Sebanyak 14 gugatan tertulis sudah diterima ICJ mengenai konsekuensi hukum dari kebijakan dan praktik Israel di wilayah-wilayah Palestina yang didudukinya, termasuk Yerusalem Timur.

Dalam sebuah pernyataan yang dikutip kantor berita resmi Palestina Wafa, ICJ mengungkapkan sudah 14 gugatan tertulis diserahkan hingga batas waktu 25 Oktober 2023.

Baca Juga: Hamas: Pasukan Perlawanan Terus Perangi Zionis dan Akan Muncul sebagai Pemenang

Gugatan itu dari Indonesia, Yordania, Qatar, Belize, Bangladesh, Palestina, AS, Chile, Mesir, Aljazair, Guatemala, dan Namibia serta dari Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) dan Liga Arab.

ICJ juga menyetujui pengajuan terlambat dari Pakistan pada 2 November 2023 untuk ditambahkan dalam jumlah gugatan.

Umat Manusia Berjuang Melawan Kematian 

Lebih dari 7.000 pengungsi, pasien, dan staf medis di Rumah Sakit Al-Shifa sedang berjuang melawan kematian karena kekurangan air dan makanan.

Tindakan militer Israel memblokade membuat seluruh umat manusia di rumah sakit tersebut terjebak, kantor media Gaza melaporkan pada hari Kamis. 

Baca Juga: Pasukan Quds Iran 'Berani Mati' untuk Pejuang Hamas, Poros Perlawanan Peringatkan Penjajah Israel

Halaman:

Editor: Muhammad Rafiq

Sumber: Anadolu


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x