SUARA JAYAPURA - Internat pemerintah Amerika Serikat (AS) berpotensi ribut karena paket bantuan militer mandiri untuk Israel.
Paket tersebut disetujui Dewan Perwakilan Rakyat Amerika Serikat pada Kamis 2 November 2023.
Dana yang akan dikucurkan senilai 14,3 miliar US dolar atau sekitar Rp225,4 triliun untuk Israel di tengah invasi Tel Aviv yang sedang berlangsung di Jalur Gaza.
Baca Juga: Dokumen Rahasia Intelijen Israel Bocor, Isinya Rencana Licik PM Benjamin Netanyahu
Namun, undang-undang tersebut kemungkinan besar tidak akan disetujui oleh Senat.
DPR memilih suara yang sebagian besar sejalan dengan partai dengan suara 226-196 untuk mengeluarkan Undang-Undang Alokasi Tambahan Keamanan Israel tahun 2024 dari majelis.
Sayangnya, kemungkinan besar undang-undang tersebut akan gagal disetujui oleh Senat yang dikuasai Partai Demokrat.
Presiden Joe Biden mengancam akan memveto rancangan undang-undang tersebut tidak mencakup sebagian besar dana tambahan senilai lebih dari 105 miliar US dolar atau sekitar Rp1.655 triliun yang dia minta pada Kongres pada akhir Oktober.
Baca Juga: Arti dan Sejarah Semangka Jadi Simbol Solidaritas untuk Palestina