SUARA JAYAPURA - Pemerintah Belanda akhirnya mengakui kemerdekaan Indonesia jatuh pada 17 Agustus 1945.
Proses ini berjalan bertahun-tahun melalui Ketua Komite Utang Kehormatan Belanda, Jeffry Pondaag.
Selama itu, Jeffry Pondaag telah berjuang mengadvokasi pengakuan tanggal kemerdekaan Indonesia. Jika diakui, maka ada konsekuensi hukum yang mesti ditaati.
Baca Juga: Setia Kepada Persipura, Ini Alasan Feri Pahabol Tolak Bermain di DC United
Selain itu, Belanda juga harus mengakui telah melakukan kejahatan perang selama menjajah Indonesia.
"Artinya Belanda melakukan kejahatan perang pada masa perang kemerdekaan karena menyerang wilayah negara lain," katanya.
Tidak cukup sampai pada pengakuan kemerdekaan saja, kata Jeffry istilah Hindia Belanda harus dihilangkan.
Baca Juga: Dikunjungi 17 Kepala Daerah, Ini 6 Fakta Kota Jayapura Papua
Editor: Muhammad Rafiq
Sumber: AD