"(Dugaan) kasus penipuan dan penggelapan," tegasnya, dikutip suarajayapura.com dari PMJ News.
"Yang pasti ada laporan awal terjadi November 2022 terkait kerugian Rp 1,3 miliar, dengan kerugian lebih kurang Rp 1,3 miliar," lanjutnya.
Atas perbuatannya, selebgram Ajudan Pribadi terancam dengan Pasal 378 KUHPidana.***