Ferdy Sambo Berpeluang Menang di Pengadilan, Perkataan Mahfud MD Bisa Terbukti

- 4 September 2022, 18:41 WIB
Ketua Komnas HAM Ingatkan Penyidik: Ferdy Sambo Bukan Orang Sembarangan, Hati-hati!
Ketua Komnas HAM Ingatkan Penyidik: Ferdy Sambo Bukan Orang Sembarangan, Hati-hati! /Diolah Dari google

SUARA JAYAPURA - Ferdy Sambo disangkakan pasal pembunuhan berencana dengan maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto memastikan pasal yang disangkakan berdasarkan perannya tercantum dalam Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Hal itu disampaikan saat pengumuman Ferdy Sambo sebagai tersangka. 

Baca Juga: Ditemukan Petunjuk Awal Dugaan Kekerasan Seksual yang Dialami Putri Candrawathi, Pelakunya Om Kuat?

"Penyidik menerapkan pasal 340 subsider passal 338 Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun," jelasnya.

Namun ada pernyataan bahwa Ferdy Sambo berpeluang menang di pengadilan. 

Mantan Kadiv Propam Polri itu dinilai mampu meloloskan diri dari dakwaan yang menjeraknya. 

Pernyataan kejutan itu datang dari Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, pada Jumat, 2 September 2022 lalu. 

Baca Juga: Cek Fakta: Air Mata Ferdy Sambo Jatuh Melihat Video Syur Putri Candrawathi dengan Om Kuat

Halaman:

Editor: Muhammad Rafiq

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x