Putusan Banding, Ferdy Sambo Tetap Divonis Hukuman Mati

12 April 2023, 16:29 WIB
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Kuatkan Vonis Hukuman Mati Terhadap Terdakwa Ferdy Sambo /

SUARA JAYAPURA - Ferdy Sambo tetap divonis hukuman mati setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjatuhkan putusan banding.

Putusan itu menguatkan putusan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan hukuman mati atas pengajuan banding.

Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Singgih Budi Prakoso di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Rabu, 12 April 2023. 

Baca Juga: Putusan Banding PT DKI Jakarta, Vonis Putri Candrawathi Tidak Berubah

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomer 796/pid b/2022/PN Jaksel tertanggal 13 Februari 2023 yang dipintakan banding tersebut,” ujarnya. 

Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut sama dengan vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan hukuman mati.

Sebelumnya, Ferdy Sambo mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan nomor perkara 796/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel. yang memvonis Sambo dengan hukuman mati.

Baca Juga: Anas Urbaningrum Bebas, KNPI: Tepat Disaat Indonesia Butuh Orang-orang Pergerakan

"Atas vonis hukuman mati yang dijatuhkan PN Jaksel terhadap Sambo dan kemudian mengajukan banding teregister dengan Nomor: 53/PID/2023/PT.DKI," tuturnya.

Ferdy Sambo dinilai majelis hakim PN Jaksel telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP serta terlibat perkara perintangan penyidikan dengan Pasal 33 Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.***

Editor: Muhammad Rafiq

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler