"Selain itu, terlapor juga menyatakan Partai Pandai (Partai Negeri Daulat Indonesia) adalah partai bodoh dan terlapor menghina pelapor," tambahnya.
Lnjut, Zulpan mengatakan bahwa pelapor sebenarnya sudah mengirimkan somasi terhadap terlapor.
Baca Juga: Daftar Libur Nasional Tahun 2023 atau Tanggal Merah, Jumlahnya Ada 15 Hari
Namun terlapor tidak merespon somasi tersebut hingga akhirnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
"Terlapor tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan masalah,” tambahnya.
Laporan polisi tersebut tercatat dengan nomor STTLP/B/5150/X/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 10 Oktober 2022 dengan pasal yang disangkakan yakni Pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 Ayat 3 dan atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 juncto Pasal 15 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.***