Daftar Libur Nasional Tahun 2023 atau Tanggal Merah, Jumlahnya Ada 15 Hari

- 11 Oktober 2022, 12:52 WIB
Menko PMK Muhadjir Effendi mengumumkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2023
Menko PMK Muhadjir Effendi mengumumkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2023 / don/HUMAS MENPANRB

SUARA JAYAPURA - Berikut ini daftar hari libur nasional atau tanggal merah untuk tahun 2023 mendatang. 

Penetapan daftar hari libur nasional atau tanggal merah ini diumumkan melalui surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri.

SKB tersebut mengatur daftar hari libur nasional atau tanggal mereh dan juga cuti bersama tahun 2023.

Baca Juga: Rizky Billar Pantang Cerai dari Lesti Kejora, Lantas 'Si Cantik' Bisa Apa?

Selain hari libur nsional, SKB tersebut juga menetapkan libur hari Raya Idul Fitri 1444 H atau Lebaran 2023.

Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendi mengatakan daftar hari libur nasional atau tanggal merah berjumlah 15 hari.

"Pemerintah telah menyepakati libur hari nasional dan cuti bersama tahun 2023," katanya, dikutip suarajayapura.com dari YouTube Kemenko PMK pada Selasa, 11 Oktober 2022.

Baca Juga: Rizky Billar Ngotot Tak Sesali Perbuatannya, Pengacara: Istrinya Menyuruh

"Kesepakatan tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB)," tambahnya. 

Halaman:

Editor: Muhammad Rafiq

Sumber: Youtube Kemenko PMK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x