Denise Chariesta Dilaporkan Farhat Abbas ke Polisi: Tidak Ada Itikad Baik untuk...

11 Oktober 2022, 19:20 WIB
Profil Denise Chariesta /Tangkapan layar Instagram/@denisechariesta91/

SUARA JAYAPURA - Konten kreator Denise Chariesta dilaporkan pengacara Farhat Abbas ke pihak kepolisian.

Laporan itu diterima pihak Polda Metro Jaya dan saat ini tengah menyelidiki laporan tersebut.

Denise Chariesta dilaporkan polisi kasus dugaan pencemaran nama baik.

Baca Juga: Melanie Subono Bela Rizky Billar dari Komentar Publik: Bagaimanapun Dia Punya

"Benar laporan itu kemarin. Pelapornya Farhat Abbas, sementara terlapornya wanita berinisial DC. Saat ini masih dipelajari oleh penyidik,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan pada Selasa, 11 Oktober 2022.

Zulpan menjelaskan pelapor dalam laporannya merasa nama baiknya dicemarkan soal Denise Chariesta yang menyebarkan foto Ibu A yang disebut sebagai kekasih dari pelapor.

Selain itu, Denise juga disebut telah menghina partai yang didirikan oleh pelapor.

Baca Juga: Dipecat dari Host, di Sisi Lain Melani Soebandono Kesal Juga: Dia Masih Manusia Loh...

"Pada 2 Oktober 2022, terlapor menyebarkan foto ibu A dan menyatakan bahwa pelapor adalah kekasih ibu A," jelasnya.

"Selain itu, terlapor juga menyatakan Partai Pandai (Partai Negeri Daulat Indonesia) adalah partai bodoh dan terlapor menghina pelapor," tambahnya. 

Lnjut, Zulpan mengatakan bahwa pelapor sebenarnya sudah mengirimkan somasi terhadap terlapor.

Baca Juga: Daftar Libur Nasional Tahun 2023 atau Tanggal Merah, Jumlahnya Ada 15 Hari

Namun terlapor tidak merespon somasi tersebut hingga akhirnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

"Terlapor tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan masalah,” tambahnya.

Laporan polisi tersebut tercatat dengan nomor STTLP/B/5150/X/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 10 Oktober 2022 dengan pasal yang disangkakan yakni Pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 Ayat 3 dan atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 juncto Pasal 15 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.***

Editor: Muhammad Rafiq

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler